Mantan PM Najib Razak usai menjalani pemeriksaan di Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada 24 Mei 2018 lalu. (AFP/MOHD RASFAN)
KLIKKABAR.COM,KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dilaporkan kembali ditangkap berkaitan skandal korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1 MDB).
Pengusutan kasus 1 MDB merupakan janji Mahathir Mohamad yang naik menjadi PM setelah dia berhasil mengalahkan Najib pada pemilu 9 Mei lalu.
Seperti dilansir dari Kompas, berdasarkan laporan The Star, Rabu (19/9/2018), Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan penangkapan terhadap Najib pukul 16.13 waktu setempat.
Najib ditangkap setelah MACC melakukan pengusutan dana 2,6 miliar ringgit atau setara dengan Rp 9,3 triliun, yang masuk ke rekening pribadinya.
Dalam keterangan resmi, MACC menyatakan bakal membawa Najib ke Pengadilan Sesi pada Kamis besok (20/9/2018) pukul 15.00.
Mantan PM Malaysia yang menjabat pada periode 2009-2018 itu bakal dikenai dakwaan Pasal 23 (1) Peraturan MACC 2009 tentang penyalahgunaan kekuasaan. MACC menuturkan, mereka bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk merekam setiap pernyataan Najib sebelum dia dibawa ke persidangan.
“Kerja sama ini dibutuhkan untuk membantu investigasi Anti-pencucian Uang, Anti-terorisme Finansial, dan Penuntutan Pelanggaran Aktivitas 2001,” ujar MACC.
Penangkapan itu merupakan kali kedua yang menerpa Najib. Sebelumnya, dia juga ditangkap pada 3 Juli di kediaman pribadinya. Di persidangan keesokan harinya, dia mendapat tiga dakwaan pelanggaran kriminal kepercayaan, dan satu dakwaan gratifikasi. (Kompas)
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan