Seorang warga memperlihatkan botol berisi minyak yang diambil di penampungan pasca terjadinya ledakan sumur minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur. (Zamzami Ali/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di Ranto Peureulak.
Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak
“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun salah satu diantaranya telah meninggal karena ikut menjadi korban,” kata AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Dandim 0104/Atim Letkol Inf M Iqbal Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Minggu (29/4).
Lokasi ledakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, Aceh Timur. Foto: Istimewa.
Para tersangka dikatakan Kapolres diduga telah melanggar Pasal 52 jo Pasal 53 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 359 dan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kelima tersangka dirincikan antara lain B, 51, selaku Kepala Desa yang memberikan izin kepada para penambang. Lalu F, 34, Ketua Pemuda yang membantu mendata dan mengutip setoran dari penambang.
Kemudian ada Z, 39, sang pemodal atau pemilik dana dari tambang ilegal tersebut. J, 45, berstatus pemilik lahan dan almarhum A, 35, selaku pekerja di tambang minyak tersebut.
“Selain menahan tersangka, kita juga telah mengamankan 30 barang bukti serta 4 ribu liter minyak dari lokasi kejadian,” jelas AKBP Wahyu Kuncoro.
60 Korban Ledakan Sumur Minyak Dapat Santunan
Warga Tolak Tambang Minyak Tradisional Ditutup
Diberitakan sebelumnya, sumur minyak tradisional yang digarap oleh warga setempat meledak dan terbakar pada Rabu (25/4) dinihari WIB.
Hingga saat ini, sudah ada 20 korban yang meninggal dunia sedangkan 40 lainnya luka-luka dan dirawat di beberapa rumah sakit di Aceh Timur, Langsa, B. Aceh dan Medan.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan