Home / ACEH / Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak

Sumur minyak yang meledak dan terbakar di Ranto Peureulak, Aceh Timur. Foto: Zamzami Ali/Klikkabar.

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di Ranto Peureulak.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Dandim 0104/Atim Letkol Inf M. Iqbal Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu, 29 April 2018.

“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan proses penyelidikan,” kata AKBP Wahyu Kuncoro.

Para tersangka dikatakan Kapolres diduga telah melanggar Pasal 52 jo Pasal 53 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 359 dan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Selain menahan tersangka, kita juga telah mengamankan 30 barang bukti serta 4 ribu liter minyak dari lokasi kejadian,” jelas AKBP Wahyu Kuncoro.

Diberitakan sebelumnya, sumur minyak tradisional yang digarap oleh warga setempat meledak dan terbakar pada Rabu (25/4) dinihari WIB.

Hingga saat ini, sudah ada 20 korban yang meninggal dunia sedangkan 40 lainnya luka-luka dan dirawat di beberapa rumah sakit di Aceh Timur, Langsa, B. Aceh dan Medan.