Ilustrasi | Foto: Lampung Post
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Salah seorang pegawai kantor camat Kecamatan Peukan Jaya, Kabupaten Aceh Besar berinisial I (41) ditangkap Tim Saber Pungli Aceh Besar pada Selasa kemarin, 30 Mei 2017.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar (Kasubsatgas deteksi dan Kasubsatgas Gakkum Satgas Saber Pungli Kabupaten Aceh Besar).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar atau pemotongan terhadap dana gampong melalui bendaraha gampong saat pengembalian berkas pertanggung jawaban dana gampong tahun 2017.
“Setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku I di kantor Camat Ingin Jaya,” kata Goenawan kepada Klikkabar.com, Selasa 30 Mei 2017.
“Saat itu pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10.000.000 dari bendahara gampong selaku saksi korban,” pungkasnya. []
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
