
KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH-Rumah mantan wali kota Banda Aceh Alm Ir. Mawardi Nurdin disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jumat sore 2 Juni 2017. Kepala Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, akibat disitanya rumah milik mantan wali kota Banda Aceh ini dikarena ada berkaitan dengan tindak pidana korupsi politeknik Aceh beberapa waktu yang lalu, ujarnya. “Terkait dengan terpidananya Elviana binti Jakfar,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Zulfan bahwa pihaknya cuma menyita aset berupa bangunan satu unit rumah,” sedangkan isi dalamnya ada pemilik yang memilikinya,” pungkas Kasi pidsus kepada para wartawan usai melakukan segel penyitaan itu.
Sementara jumlah aliran dana yang tersangkut dalam satu unit rumah mantan wali kota Banda Aceh ini, berdasarakan hasil keputusan Pengadilan sebesar Rp 1,2 Miliar, sebut Zulfan.
Dikatakan Zulfan, menyangkut harga satuan rumah yang disita ini belum diperhitungkan lebih rinci.” Nanti akan dilakukan pelelangan dan ada tim inpendenpen yang akan menilainya,” tutupnya .
Sebelumnya diberitakan, rumah mantan Wali Kota Banda Aceh, almarhum Mawardi Nurdin, disita terkait kasus dugaan korupsi di Politeknik Aceh sebesar Rp11 miliar.
“Rumah disita karena diduga ada dana kasus korupsi Politeknik Aceh mengalir ke untuk pembangunan rumah tersebut. Rumah itu disita sebagai barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh tahun lalu.
Husni Thamrin menyebutkan, rumah mantan Wali Kota Banda Aceh yang disita tersebut berada di kawasan Peurada, Banda Aceh. Rumah tersebut disita beberapa waktu lalu oleh penyidik kepolisian atas petunjuk kejaksaan.[]
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
