Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan pemindahan tersebut.
“Itu karena urusan keamanan. Di dalam itu juga ada napi teroris,” kata Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Selain itu, Yasonna mengaku petugas rutan telah mengecek dan mendapati data terkait dengan informasi penghuni rutan. Menurut Yasonna, rutan tersebut telah overkapasitas.
“Ada juga, yang setelah data kita lihat, ada juga yang nggak memilih Ahok (dalam Pilgub DKI), banyak. Dan itu sudah overkapasitas, 3.733 orang. Jadi kan itu sangat nggak bisa kita lihat kalau digabung dengan ini,” ujar Yasonna.
Yasonna juga mempertimbangkan keamanan dan potensi gangguan lalu lintas di depan rutan. Seperti yang terjadi pada tadi malam ketika para pendukung Ahok memenuhi jalan depan rutan dan menyebabkan arus lalu lintas macet.
“Maka, atas pertimbangan keamanan dan juga potensi mengganggu keamanan lalu lintas di depannya karena banyak yang demo, itu kan jalan arteri. Maka kita pindahkan ke Mako Brimob,” ucap Yasonna.
Pemindahan itu sekaligus menepis anggapan bahwa ada perlakuan khusus untuk Ahok. Yasonna memastikan Ahok tetap diperlakukan seperti tahanan lain.
“Oh bukan dong, bukan perlakuan spesial itu. Dulu juga banyak orang dikasih di Mako Brimob kok,” ujar Yasonna.
Pada Selasa kemarin, dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Awalnya, Ahok hendak ditahan di Rutan Cipinang. Tapi, pada tengah malam, dia dipindahkan ke Mako Brimob. Sejumlah tokoh kemudian mengajukan penangguhan penahanan Ahok. (Detik.com)
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
