IST
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Aceh Barat akhirnya meringkus tersangka utama pembunuhan Muhammad yang terjadi di Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat pada awal 2011 silam.
Pria yang berinisial A (45), warga Gampong Ujong Raja, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat ini diringkus setelah burun selama 6 tahun lebih. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin dini hari, 22 Mei 2017 di sebuah warung kopi di depan Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan kepada Klikkabar.com menjelaskan, tersangka A masuk dalam DPO sejak 2011 silam. Peristiwa pembuhan Muhammad tersebut juga melibatkan 4 tersangka lainnya yaitu Z, J, Y dan R. Keempat tersangka itu sudah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2011 silam.
Dalam penangkapan tengah malam tadi, dari tangan A polisi juga menemukan satu pucuk senjata api AK 56 serta 50 butir peluru.
“Ini hasil kerjasama Reskrimum Polda Aceh dengan Reskrim Polres Aceh Barat, dalam penangkapan itu tersangka juga mengakui bahwa ada menyimpan senjata laras panjang di rumahnya sehingga anggota menggeledahnya,” kata Goenawan, Senin pagi, 22 Mei 2017.
Goenawan menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita akan melengkapi proses hukum tersangka untuk kelengkapan berkas perkara dan mengirim berkas tersebut ke JPU,” pungkasnya.[]
REPORTER: MUHAMMAD FADHIL
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan