Algojo menjatuhkan pukulan terhadap terdakwa kasus ikhtilath dalam uqubat cambuk di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin, 27 Februari 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melaksanakan uqubat cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di wilayah Banda Aceh. Uqubat cambuk ini berlangsung di Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin, 27 Februari 2017.
Seratusan warga yang didominasi kaum muda nampak memadati lokasi eksekusi yang telah diberi batas antara penonton laki-laki dan perempuan.
Dalam eksekusi kali ini, sebanyak empat pasangan dicambuk di hadapan umum. Keempat pasangan itu yakni H, A, RH, DS, FE, Z, MS, dan SW. Dalam persidangan di Mahkamah Syariah pekan lalu, ke 8 terdakwa ini divonis melanggar pasal ikhtilath.
Berikut foto-foto pada saat eksekusi berlangsung:




Teks dan Foto: Muhammad Fadhil
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
