ilustrasi.
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Timur diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan, Jum’at, 12 Mei 2017.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M. Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Klikkabar.com mengatakan, oknum PNS yang diamankan tersebut berinisial JN, 38 tahun asal Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, JN ditangkap setelah diadukan oleh korban berinisial LL, 25 tahun, warga Langsa Baro, Kota Langsa. Korban dan tersangka dikatakannya bekerja di kantor yang sama di Kabupaten Aceh Timur.
“Korban dicabuli saat sedang berada di kamar mandi. Setelah pelaku mendobrak pintu, korban digerayangi secara paksa dan korban meronta seraya berteriak. Beruntung, ada yang mendengar teriakan korban dan pelaku langsung diamankan oleh sejumlah pegawai disana,” kata AKP Parmohonan Harahap, Minggu, 14 Mei 2017.
Sementara itu, tambahnya, selain memeriksa tersangka dan memintai keterangan dari sejumlah saksi, pihaknya juga sedang menunggu hasil visum terhadap korban.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak menjemput tersangka yang sudah terlebih dulu diamankan di kantor tersebut,” demikian tutup AKP Parmohonan Harahap.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
