Home / ACEH / Polisi Aceh Timur Mulai Tangani Dugaan Pencoblosan Dua Kali di Pilkada

Polisi Aceh Timur Mulai Tangani Dugaan Pencoblosan Dua Kali di Pilkada

Ilustrasi @Antara

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara pelanggaran tindak pidana Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polres Aceh Timur berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/15/2017/SPKT, tanggal 21 Februari 2017.

Laporan Polisi tersebut bermula dengan adanya temuan oleh Panwascam Kecamatan Nurussalam yang kemudian dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa terdapat warga atas nama MY yang melakukan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Matang Neuheun pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Aula Kantor Camat Nurussalam dengan melibatkan 5 (lima) penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.

Para saksi tersebut merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam dan saksi dari Pasangan Calon (Paslon).

Dalam pemeriksaan ini kami juga menyertakan dua lembar surat undangan pemberitahuan pemungutan suara (Model C-6 KWK), ungkap Kapolres.

Ditambahkanya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi secara verbal dalam rangka pembuktian di persidangan dalam rangka penegakan hukum dengan cara memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat, mengetahui dan mengalami dalam kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam ke berkas perkara, terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.