
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh mengadakan seminar mawaris dengan tema “Problematika Hukum Waris dalam Islam antara Teori dan Praktek”. Acara ini digelar pada Rabu, 9 November 2016 di Kampus UIN Ar Raniry Banda Aceh. Tgk. H. Gamal Achyar, Lc, M.Sh. menjadi pemateri bersama dengan Drs. Misran, SH., MH, Kepala Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Gamal Achyar yang telah menulis beberapa buku tentang ilmu mawaris memaparkan teori tentang hukum kewarisan di dalam Islam, sementara Kepala Mahkamah Syariah Banda Aceh lebih menekankan tentang praktek persidangan dan peradilan hukum waris. Semua hadirin tampak tekun mengikuti paparan kedua pemateri yang memang sudah dikenal ahli di dalam bidangnya.
Acara yang dimulai pada pukul 09.30 Wib ini berlangsung menarik dengan metode panel hingga pukul 12.30 WIB. Turut hadir dalam seminar tersebut, Dr. Agustin Hanafi, Lc., MA., Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry sekaligus membuka seminar ilmu waris yang diadakan bagi mahasiswa tersebut.
Dalam sambutannya, Dr. Agustin menyebutkan bahwa permasalahan ilmu waris sangat penting, tidak hanya bagi mahkamah syariah, namun bagi kita semua. Karena secara normal kita akan mengalami masa-masa dimana kita sangat butuh kepada ilmu ini. Saat ini lanjut beliau, banyak sekali kasus-kasus mawaris yang tidak diselesaikan dengan baik bahkan mengundang sengketa antara keluarga, pungkas Agustin.
Hal ini tentu keluar dari koridor diturukannya sistem mawaris di dalam Islam. Senada dengan itu, H.M.Fadhil Rahmi, Lc., menegaskan dalam sambutannya, “Mari kita membumikan sistem mawaris Islam di dalam kehidupan kita. Kita harus yakin, bahwa ajaran dan ketentuan Tuhan yang berasal dari sumber normatif di dalam Islam pasti mengandung kemaslahatan bagi kita, namun kita saja yang luput melihatnya,” ujar Fadhli.
Fadhil Rahmi juga menjelaskan bahwa Ikatan Alumni Timur Tengah saat ini fokus di dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ilmu-ilmu kegamaan, tidak hanya mawaris, tapi juga tahsin Al -Quran dan ilmu ilmu yang menjadi kebutuhan dasar seorang muslim. Menurut Fadhil Rahmi, saat ini masyarakat yang menjauh dengan ilmu agama bukan karena ketidak mauan mereka saja, namun juga didukung dengan sosialisasi keilmuan yang tidak menyentuh akar dasar masyarakat.
Maka IKAT dengan berbagai pihak lain yang memang sudah terjun di dalam dunia edukasi berinisiatif untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hal hal yang bersifat keagamaan. Ilmu Waris diturunkan di dalam Islam untuk membantu proses perpindahan harta dari seseorang kepada ahli warisnya.
Hal ini diturunkan dengan kemaslahatan yang sangat penuh pertimbangan. Maka sangat menyedihkan jika saat ini hukum waris malah menjadi biang pertengkaran, apalagi antara keluarga dekat. Demikian penjelasan Tgk. Gamal Achyar dalam menutup materinya. Drs. Misran menekankan bahwa sekuatnya diusahakan agar pembagian harta warisan tidak melibatkan mahkamah, akan tetapi penyelesaian ilmu mawaris seharusnya menjadi permasalahan keluarga, dengan melibatkan pakar dan tokoh agama
Karena jika sudah masuk ke dalam ranah hukum, tentu harta tersebut tidak dapat dimanfaatkan, padahal mungkin ada ahli ahli waris yang sangat membutuhkannya. Lebih lanjut menurut Misran, penyebab terjadinya polemik dalam pembagian harta warisan diakibatkan oleh sifat rakus, ketidak jujuran dan sifat penentangan terhadap hukum Allah. Masih menurut beliau, sistem waris di dalam Islam adalah sistem yang paling adil dengan mempertimbangkan berbagai maslahatnya.
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
