Home / ACEH / Eks Menteri Kesehatan Tersandung Pengadaan Alkes di Aceh Tenggara

Eks Menteri Kesehatan Tersandung Pengadaan Alkes di Aceh Tenggara

Siti Fadilah Supari

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merasa aneh dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Siti Fadilah mengaku diperiksa terkait kasus pengadaan alat kesehatan terkait adanya kejadian luar biasa (KLB) di Kutacane, Aceh Tenggara tahun 2005.

Siti Fadilah menyebut nama Mulya Hasjmy yang merupakan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Siti merasa aneh karena kasus itu sudah dalam status berkuatan hukum tetap (inkracht).

“(Diperiksa terkait) Mulya Hasjmy. Kasusnya kan sudah inkracht sebetulnya. Mulya Hasjmy sudah disidangkan. Di sana sudah ada amar keputusan dan sebagainya yang tadinya di Bareskrim kemudian dioper ke sini dan kemudian ya diteruskan di sini. Saya enggak ngerti kok bisa begitu. Gimana ya, aneh juga,” kata Siti di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2016.

Siti diperiksa selama hampir 6 jam. Dia keluar dari Gedung KPK pukul 16.00 WIB. Siti menjelaskan hal itu dirasa aneh karena menurutnya kebijakan menteri tidak dapat dipersoalkan.

“Ya anu, kebijakan saya di dalam menanggulangi banjir bandang di Kuta Cane. Nah itu yang dipersoalkan. Padahal kebijakan seharusnya tidak bisa di-pengadilan-kan. Kebijakan menteri tidak bisa di-pengadilan-kan. Mestinya harusnya gitu,” tuturnya.

Berdasarkan arsip yang dipunya detikcom, dalam surat dakwaan disebutkan, Mulya yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) menunjuk anak buahnya bernama Hasnawati sebagai ketua panitia penunjukan langsung, proyek yang alat kesehatan yang sebelumnya diawali permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara.

Mulya lantas mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti Fadilah Supari dengan dalih itu dilakukan karena kejadian luar biasa. Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan kepada PT Indofarma senilai Rp 12,325 miliar.

Kemudian M. Najib Dirut Pemasaran Infarma menindaklanjutinya dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar. Belakangan diketahui ternyata pengadaan itu justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,168 miliar. (detik)

Apa Komentar Anda?

komentar