Home / ACEH / DPRA Sahkan Tujuh Komisioner KKR yang Akan Ungkap Pelanggaran HAM di Aceh

DPRA Sahkan Tujuh Komisioner KKR yang Akan Ungkap Pelanggaran HAM di Aceh

Sebanyak tujuh anggota KKR yang disahkan DPRA foto bersama Sekwan, Hamid Zain di DPR Aceh, Senin, 10 Oktober 2016. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)

Sebanyak tujuh anggota KKR yang disahkan DPRA foto bersama sekwan, Hamid Zain di DPR Aceh, Senin, 10 Oktober 2016. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Sebanyak tujuh anggota komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh disahkan dalam sidang paripurna khusus DPR Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 10 Oktober 2016.

Rapat Paripurna khusus DPRA tersebut sempat diskor selama 10 menit lantaran masih ada sejumlah anggota DPR Aceh yang belum hadir pada saat rapat hendak dimulai.

(Baca: Paripurna Khusus DPRA dalam Rangka Persetujuan Pelepasan Hak atas Tanah Kepada BPK-RI Diskor)

Namun, meskipun anggota DPR Aceh masih banyak yang tidak hadir ketika skor dicabut, atas persetujuan forum, rapat tersebut dilanjutkan.

Ketua komisi I DPR Aceh menyebutkan, tujuh anggota KKR yang disahkan tersebut yakni Afridal Darmi, SH,LLM sebagai Ketua, Muhammad MTA sebagai Wakil Ketua dan anggota komisioner lainnya Fajran Zain, Mastur Yahya, SH, M.Hum, Fuadi, S.HI, MH, Evi Narti Zain, SE- dan Ainal Mardhiah, S.TP.

“Tujuh anggota KKR yang lulus ini berdasarkan hasil ujian kepatutan dan kelayakan Komisioner KKR Aceh yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR Aceh pada 18-19 Juli 2016 silam, mereka akan bekerja selama lima tahun,” kata Abdullah Saleh.

Selain tujuh anggota KKR tersebut, Abdullah Saleh juga menyebutkan bahwa ada tujuh nama lainnya yang dinyatakan lulus cadangan. Ketujuh nama tersebut yakni, Norma Susanti RM, Muhammad Daud Beureueh, SH, Muhammad Jully Fuadi, Syafridah, SP, Hamdan Nurdin, S.Sos, Zulchaidir Ardiwijaya, S.IP dan Muhammad Ramadhan, SH.

“Mereka yang lulus cadangan disiapkan jika ada anggota tadi yang di PAW nanti, maka akan digantikan dengan nama cadangan tersebut,” jelas politisi partai Aceh ini.

Komisi ini nantinya akan bertugas mengungkap kebenaran dan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh. Pembentukan KKR merupakan amanah kesepakatan damai MoU Helsinki. []

REPORTER: MUHAMMAD FADHIL

Apa Komentar Anda?

komentar