Home / ACEH / Sekali Eksekusi Cambuk 40 Juta Rupiah

Sekali Eksekusi Cambuk 40 Juta Rupiah

dicambuk

KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Untuk menjalankan eksekusi cambuk, Dinas Syariat Islam Aceh Utara mengeluarkan dana sebesar Rp 40 juta. Dana itu didistribusikan untuk pengamanan, kesehatan dan kebutuhan lainnya dalam prosesi eksekusi cambuk untuk terhukum pelanggaran syariat Islam di kabupaten itu.

“Anggaran kita sangat minim hanya Rp 40 juta, makanya tidak kita sediakan honor dan minum. Dana itu untuk satu kali eksekusi, sudah termasuk pengamanan dan kesehatan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H Usman kepada sejumlah wartawan, usai eksekusi cambuk halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 30 September 2016.

Dia menyebutkan, untuk tahun ini terhukum cambuk sebanyak 13 kasus. Namun, yang dieksekusi cambuk hanya empat terhukum.

“Dari 13 kasus itu, sembilan lainnya sudah lama dan tersangkanya sudah dilepaskan setelah sebelumnya juga telah menjalani masa tahanan. Mereka tidak bisa kita ditahan lebih dari tiga bulan. Empat warga yang dieksekusi hari ini, dua ditahan, satu ditangkap kemarin dan satu lainnya menyerahkan diri,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pimpinan daerah itu berharap pelaksanaan syariat Islam di Aceh Utara dapat berjalan sesuai qanun. Sehingga, tidak ada lagi warga yang harus menjalani eksekusi cambuk.

“Tahun ini, baru kali pertama ada terhukum wanita. Kami harapkan tahun berikutnya tidak ada lagi wanita yang telibat kasus khalwat. Tahun ini semua kasus dari Polres Aceh Utara,” ucapnya seperti dilansir Kompas.

Apa Komentar Anda?

komentar