Bank Mandiri Mikro Cabang Idi. (Zamzami Ali/Klikkabar).
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pihak kepolisian menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M Raiz Artendi, 27 tahun, dalam kasus pembobolan brankas Bank Mandiri Mikro Cabang Idi Rayeuk sebesar Rp 3.776.000.000.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto kepada Klikkabar.com mengatakan bahwa penetapan M Raiz Artendi yang bertugas sebagai security (satpam) Bank Mandiri Mikro Cabang Idi sebagai tersangka dan masuk dalam DPO, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Seluruh pegawai Bank Mandiri telah kita periksa dan kita mintai keterangannya, kecuali sang security, M Raiz yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya,” kata AKBP Rudi Purwiyanto, Jumat, 30 September 2016.
Kapolres juga menambahkan, M Raiz saat ini tercatat sebagai warga Perumahan PTPN I, Desa Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Pihaknya berharap kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi pihak kepolisian atau melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kita juga mengeluarkan seruan agar tersangka segera menyerahkan diri ke pihak berwajib karena DPO sudah disebar ke seluruh wilayah hukum Polda Aceh,” tambah Kapolres.
Dugaan keterlibatan ‘orang dalam’ juga diperkuat dengan temuan olah TKP sementara. Dalam olah TKP itu, petugas menemukan kabel kamera pengintai CCTV di ruang penyimpanan brankas sudah dalam keadaan terpotong dan memori CCTV hilang, sementara tanda-tanda kerusakan pada pintu lemari brankas tidak ada.**
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan