Home / ACEH / Soal Perda dan Qanun, Ini Kata Kasatpol PP dan WH Aceh

Soal Perda dan Qanun, Ini Kata Kasatpol PP dan WH Aceh

img-20161004-wa0006

KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh Asmauddin, SE menyebutkan nantinya setiap pembahasan qanun dan perda Satpol PP harus diikutsertakan. Hal itu lantaran yang menegakkan Perda dan tersebut ialah Satpol PP.

“Sekarang sedang dilakukan revisi PP Nomor 6 Tahun 2010 salah satunya ialah setiap pembahasan qanun dan perda harus mengikutsertakan Satpol PP dan WH karena yang menegakkan perda inikan kami. Nanti akan kita tanyakan qanun ini tujuannya apa,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh, Asmauddin SE

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas Satpol PP hingga kini juga belum diberikan perlindungan hukum, padahal kata dia, ketika berhadapan dengan masyarakat tak sedikit personil Satpol PP mendapatkan kekerasan dilapangan.

“Sejauh ini, belum ada undang undang yang melindungi Satpol PP. Kita bekerja sesuai SOP namun kekerasan dilapangan kan sudah menjadi resiko dalam menjalankan tugas dilapangan,” ungkap Asmauddin.

Asmauddin berharap, kedepan nya anggota Satpol PP itu harus memperbanyak sosialisasi tentang peraturan-peraturan daerah yang dikeluarkan di provinsi Aceh dan dapat disampaikan secara baik kepada masyarakat.

“Suksesnya Satpol PP apabila tidak adanya masyarakat yang melanggar aturan. “Bagaimana supaya tidak terjadi hal tersebut, maka diadakanlah sosialiasasi,” tutup Asmauddin.

LAPORAN:RAMADHAN