Home / ACEH / Nelayan Aceh Utara Ditangkap Polisi, 145 Paket Ganja Siap Edar Disita

Nelayan Aceh Utara Ditangkap Polisi, 145 Paket Ganja Siap Edar Disita

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Polres Aceh Utara kembali menangkap seorang yang diduga mengedarkan narkoba, Kamis, 25 Agustus 2016. Tersangka berinisial MM, 38 tahun, seorang nelayan warga Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.

MM diduga mengedarkan ganja kering. Dalam operasi penangkapan, polisi menyita 145 paket ganja siap edar dan satu plastik hitam ganja dengan berat keseluruhan 500 gram.

“Ditangkap dirumahnya karena diduga telah memiliki, menguasai, dan memyimpan serta menjual narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin melalui situs resmi Polres Aceh Utara.

“Tersangka kini telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses lidik lebih lanjut.” []

Apa Komentar Anda?

komentar