Home / BERITA TERBARU / [OPINI] Etika Kosumsi Islami, Haruskah?

[OPINI] Etika Kosumsi Islami, Haruskah?

Ilustrasi

Ilustrasi

Oleh: Ar Royyan Ramly, S.HI., M.E.K

KLIKKABAR.COM – Dimensi fundamental ekonomi adalah kesahihan dalil-dalil yang menjadi sarana menuntun manusia terhadap pengetahuan tentang tujuan hidupnya dan tanggung jawab yang sesuatu berkaitan dengannya, rasionalitas ekonomi Islam menjadi suatu norma hal yang seharusnya terjadi di lingkungan masyarakat atau yang harus dilakukan oleh pelaku ekonomi sebagai pada tataran praktis, sebenarnya ada tiga aspek yang mendasari kebutuhan ekonomi dalam masyarakat kita.

Pertama kosumsi masyarakat, ini akan mempengaruhi tingkat kecukupan kebutuhan masyarakat sewaktu memilih komoditas untuk mewujudkan maslahah (kebaikan). Perilaku konsumen disini harus menahan diri dari mengkonsumsi barang-barang yang dilarang seperti daging babi, arak dan sebagainya, sehingga tidak ada produksi terhadap barang yang haram dan menghindari dari sikap boros terhadap permintaan barang mewah (luxury).

Kedua produksi menentukan bagaimana barang yang dihasilkan agar tercapainya maslahah ummah dan bagaimana  mengelola sumber daya (resource) agar maslahah ummah tercapai, meningkatkan komoditas prioritas bagi masyarakat dan menjaga harga barang kebutuhan.

Ketiga distribusi yaitu bagaimana sumber daya dan komoditas didistribusikan kepada masyarakat agar setiap individu merasakan maslahah (kebaikan). Masyarakat berhak dan dapat menentukan siapa yang mendistribusikan barang dan jasa untuk mendapatkan maslahah, dengan demikian tujuan hidup dalam ekonomi Islam tidak hanya memandang kepada pemerataan semata, tetapi juga memandang keadilan dan kesejahteraan yang disebut maslahah atau falah (kemenangan).

Menurut chapra (2000) dan choudury, bahwa ekonom muslim menggunakan berbagai pendekatan untuk mewujudkan ekonomi Islam, dari segi pendekatan historis, pendekatan empiris, ataupun teoritis yang dimaksud untuk mencapai kesejahteraan dalam Islam yaitu falah.

Dari segi ini penulis hendak memuat beberapa pendekatan yang telah diperbincangkan sehingga masyarakat pada umumnya individu yang melakukan kegiatan ekonomi (muamalah) sehari-hari dalam tataran ini bisa merunut kembali rasionalitas ekonomi yang berbasis syariat dengan ekonomi yang kini kita praktekkan.

Seharusnya dalam maindset kegiatan muamalah dengan tidak bersandar kepada ekonomi saja, Islam mempunyai pandangan etika (behavior) individu dalam melaksanakan muamalah (transaksi, infaq, sedekah, waqaf, kontrak, dll).

Implementasi sistem etika Islam dalam kegiatan ekonomi ini diharpkan untuk pengembangan moral dalam masyarakat, dengan ini ekonomi Islam bukan hanya justifikasi hukum dalam pergulatan fenomena ekonomi, namun menekankan nilai spirit Islam dalam setiap aspek dan aktivitas ekonomi, seyogyanya resiko dalam bermuamalah bisa diminimalisir dengan keadaan-keadaan dari nilai spirit tersebut, juga nilai maslahah terjaga sepanjang waktu.

Jadi pertanyaanya adakah kesadaraan spirit Islam dalam tubuh muslim dalam melakukan aktivitas muamalah?. Pada tahap aplikasi masyarakat terdapat perbedaan cara pandang mengenai perkembangan spirit Islam dalam ekonomi, mendengar kata ekonomi berbasis syariat seakan-akan kebekuan di dalam berfikir hanya bertumpu kepada larangan agama sahaja, akan tetapi tidak melihat bagaimana nilai keislaman ini ditarik dan tercerminkan dalam aspek kehidupan bermuamalah.

Keinginan atau kebutuhan

Pada permasalahan ekonomi kali ini melihat dua titik penting dalam kehidupan yaitu “ keterbatasan sumber daya (ekonomi) dan kebutuhan yang tidak terbatas”. Sadono Sukirno (2008), menurutnya kelangkaan dalam ekonomi disebabkan dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan faktor-faktor produksi, oleh karena itu masyarakat harus membuat pilihan terhadap barang dan jasa yang akan dikosumsinya.

Keinginan masyarakat untuk memperoleh benda atas prestasinya sendiri tidak akan merasa puas karena dipengaruhi oleh motivasi manusia sendiri bahkan Negara maju sekalipun seperti amerika, jepang dll, masyarakatnya pasti memiliki keinginan untuk mencapai kemakmuran setinggi-tingginya.

Maka dalam perspektif ini manusia terkesan tamak terhadap keinginan yang dicapai sehingga secara praktis individu akan terus-menerus memompa urat nadinya untuk memenuhi keinginannya, jalan keluar dari problem ini individu harus membuat pilihan-pilihan pada barang dan jasa yang hendak dikosumsi.

Agak berbeda dengan pandangan dalam ekonomi Islam,”sumber daya (resource) yang cukup dan kebutuhan yang cukup atau adil. Sumber daya meliputi alam semesta ciptaan Allah Swt yang senantiasa menyediakan setiap kebutuhan manusia di bumi, Allah swt menurunkan rezeki dari langit dan mengeluarkannya dari perut bumi, pertanda sumber daya di muka bumi ini cukup untuk seluruh mahkluk hidup yang merupakan ciptaanNya.

Menurut Nurul Huda (2006) Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.

Al–ghazali sendiri membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Menurut Imam Al-Ghazali kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya.

Kita melihat misalnya dalam hal kebutuhan akan makanan dan pakaian. Kebutuhan makanan adalah untuk menolak kelaparan dan melangsungkan kehidupan, kebutuhan pakaian untuk menolak panas dan dingin.

Oleh karena itu ada perbedaan antara ekonomi Islam dengan pandangan ekonomi praktis kekinian Pada tahapan ini mungkin tidak bisa dibedakan antara keinginan (syahwat) dan kebutuhan (hajat).

Pertama adalah kebutuhan primer, yakni nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Tanpa kebutuhan primer kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan dan pernikahan.

Kedua, kebutuhan sekunder, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.

Ketiga adalah kebutuhan pelengkap, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini tergantung pada bagaimana pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder  serta, sekali lagi, berkaitan  dengan lima tujuan syariat, nafs (jiwa), aql (akal), din (agama), nasl (keturunan), dan mal (harta).

Sebab itu kebutuhan (needs) bukan hanya sebagai keinginan(wants) seperti al-ghazali jelaskan kebutuhan hajat untuk mempertahankan hidup. Tetapi bukan hajat yang mengandung nafsu syahwat manusia, karena Islam memberikan arahan dengan memperkenalkan konsep israf (berlebih-lebih) dalam membelanjakan harta dan tabzir.

Islam membentuk jiwa dan pribadi yang beriman, bertaqwa, bersyukur dan menerima. Pola hidup konsumtifme seperti di atas tidak pantas dan tidak selayaknya dilakukan oleh pribadi yang beriman dan bertaqwa. Satu-satunya gaya hidup yang cocok adalah simple living (hidup sederhana) dalam pengertian yang benar secara syar’i.

Individu atau kelompok

 Nah.! Beberapa item telah kita bicarakan di atas yang menjadi landasan pelaku muamalah dalam mencapai maslahah ummah, tidak salah kalau seorang pedagang menginginkan keuntungan lebih dari penjualannya. Perhitungannya seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan mengambil untung dua kali lipat dari harga pabrik (produsen) setelah dipotong biaya distribusi dan ongkos transportasi (kiriman). Dalam hal ini bukan tidak wajar mengingat pedangang memerlukan biaya besar.

Sifat- sifat ekonomi Islam melarang pengambilan keuntungan yang sangat tinggi sehingga kosumsi konsumen semakin lemah terhadap barang dan jasa. Adiwarman karim (2001) menurutnya al-Ghazali melihat pedagang harus seminimal mungkin didorong oleh motif mencari keuntungan yang besar untuk menghindari eksploitasi pengenaan biaya yang tinggi dan keuntungan yang besar.

Namun al-Ghazali telah memperkirakan perolehan keuntungan merupakan kompensasi kepayahan dari perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan. Penekanan harga yang tinggi baginya bukan pada semua barang tetapi hanya pada kebutuhan pokok saja. Sedangkan pandangan Ibnu khaldun yang menyarankan adanya kebijakan kontrol harga oleh pemerintah pada kebutuhan pokok.

Berarti kepentingan kepentingan individu atas penetapan harga di pasar terlalu tinggi akan melemahkan kosumsi bagi konsumen, juga sebaliknya apabila pedagang tidak memiliki motivasi dalam mencari keuntungan dunia dan akhirat maka produksi akan melemah dikarenakan konsumen tidak tertarik memperoleh barang pokok dengan harga tinggi.

Oleh karena itu, sifat-sifat ekonomi tidak hanya terletak pada kepentingan individu saja. Dalam praktek ini seharusnya masyarakat lebih jauh melihat akibat-akibat konstruksi sosial yang dihasilkan dari kondisi transaksi di pasar, bukan milik individu semata. Sebabnya dalam Islam dikenal sebagai tonggak ekonomi mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama, dan kepemilikan Negara.

Ini sangat berbeda dengan pandangan kapitalis yang mengakui kepemilikan pribadi dan sosialis klasik yang hanya mengakui kepemilikan komunal yang dikuasai oleh Negara (Adwarman Karim: 2001).

Perlu digaris bawahi bahwa kepemilikan di dunia ini hanya milik Allah swt semata (the real ownership belong to Allah). Keyakinan manusia atas prinsip ajaran Islam penting untuk membentuk perilaku kepemilikan individu pada setiap muslim. Kepemilikan hanya milik Allah yang melimpahkan rahmant-Nya. Kepemilikan manusia hanya pada mendistribusikan kekayaan atas setiap individu sesuai tujuan kepentingan manusia (Muhammad Ali Taskir(terj):2008).

Pelaku ekonomi seharusnya memiliki prinsip dan etika ini dalam menjalankan bisnisnya atau usaha yang ia jalankan, karena hanya Allah yang member rezeki kepada makhluknya. Maka tujuan itu harus dijadikan pula sebagai dorongan manusia untuk giat bekerja, bertanggung jawab, jauh dari sifat kikir, rakus, eksklusif , dan opportunitis. Etika yang disarankan Islam manusia menjadi dermawan dalam melakukan kebebasan ekonomi yang berkeadilan. Wassalam.

Penulis adalah: Dosen Universitas Serambi Mekkah Aceh, Ketua Komisariat IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) USM

Apa Komentar Anda?

komentar