Ilustrasi.
KLIKKABAR.COM, ACEH UTARA – Sebanyak 151 napi di Rumah Tahanan Lhoksukon mendapat remisi pada momentum HUT RI ke-71. Dari jumlah itu, 15o tahanan mendapat remisi pengurangan masa tahanan sementara satu lainnya mendapat remisi bebas.
Dikutip dari situs resmi Polres Aceh Utara, jumlah tahanan yang mendapat remisi ini lebih sedikit dari yang diusulkan Rutan Lhoksukon ke Kemenkumham. Awalnya pihak rutan mengajukan remisi untuk 183 tahanan, namun Kemenkumham hanya menyetujui 151 di antaranya, dengan salah satu di antara tahanan tersebut mendapat remisi bebas.
Sementara itu, jumlah tahanan di Rutan Lhoksukon hingga 17 Agustus 2016 adalah 275 orang. Jumlah itu terbagi dari 260 tahanan pria dan tahanan perempuan.
Adapun kasus yang paling banyak dilakukan para napi adalah tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba. Persentase jumlah tahanan yang berkaitan dengan obat-obatan haram itu mencapai 70 persen. []
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan