Pabrik korek api rumahan yang terbakar hingga menyebabkan 30 pekerja tewas terpanggang di Binjai, Sumatera Utara, Jum’at (21/6). (ANTARA FOTO)
KLIKKABAR.COM, MEDAN – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at (21/6/2019).
“Saat ini telah diamankan dan ditetapkan tersangka. Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37), kemudian Lisnawari (43),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara Medan dilansir dari laman Detikcom, Sabtu (22/6/2019).
Baca: Pabrik Korek Api di Langkat Terbakar, 24 Tewas Terpanggang
Ketiga tersangka dikatakannya disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain hingga meninggal dunia.
“Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ujar Tatan.
Menurutnya, rumah yang dijadikan pabrik tersebut juga tidak berizin. Hanya pabrik induk di kawasan Sunggal yang memiliki izin.
“Penyidik masih melakukan pengembangan. Saat ini ketiga tersangka berada di Polres Binjai,” kata Tatan.
Lihat Juga: Sempati Star Kontra Xenia, 6 Tewas
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan