Home / ACEH / Pemerkosa Siswi SMP di Kebun Kelapa Ditangkap

Pemerkosa Siswi SMP di Kebun Kelapa Ditangkap

Ilustrasi kebun kelapa.

KLIKKABAR.COM, ACEH UTARA – Seorang pria berinisial J (24), warga Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur, Jumat (21/6/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatreskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan yang dibuat korban IR (15) yang berstatus pelajar kelas 3 SMP itu bersama keluarganya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online via MiChat

“Peristiwa persetubuhan dilaporkan terjadi pada Jum’at (14/6/2019) malam di belakang rumah korban. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan cara menyandarkan tubuh korban di pohon kelapa.” ujar Iptu Rezki, Sabtu (22/6/2019).

Lebih lanjut Iptu Rezki juga menjelaskan, kepada korban pelaku beralasan akan mengembalikan handphone korban jika bersedia melayani dan memuaskan nafsu birahinya.

Baca Juga: 3 Polisi dan Wanita Cantik Pesta Sabu di Kamar Hotel

“Seminggu sebelum kejadian, pelaku menyita handphone korban sebagai alasan berdamai lantaran korban tepergok sedang berduaan dengan teman prianya,” jelas Iptu Rezki.

Diketahui, pelaku tak kunjung mengembalikan handphone milik korban meski telah menyetubuhi korban. Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa telah menyerahkannya kepada Kepala Desa.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Lihat Juga: 2 Gadis dan 3 Pemuda di Aceh Pesta Sabu

Sopir Jumbo di Aceh Ditangkap Usai Cabuli Penumpang

Cabuli Teman Sekantor, Oknum PNS di Aceh Timur Diamankan