Home / BERITA TERBARU / KPU Bantah Kertas Suara Sudah Dihitung

KPU Bantah Kertas Suara Sudah Dihitung

Ilham Saputra. (Ist)

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Anggota KPU Ilham Saputra membantah KPU telah menghitung kertas suara bagi WNI yang mencoblos di luar negeri. Begini bantahan yang disampaikan oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh – sebutan KPU di Aceh – Rabu (10/4/2019).

  1. Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
  2. Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dg 3 metode: memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dg Kotak Suara Keliling (KSK) yg bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.
  3. Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat.

Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa:

  1. Hasil penghitungan perolehan suara pemilu di luar negeri yang yg dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
  2. Hasil perolehan suara pemilu LN (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
  3. Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.
  4. Perlu ditegaskan bahwa pemungutan suara di luar negeri telah dan sedang berjalan adalah sebagai berikut:
  5. Senin 8 April 2019 di Sana’a.
  6. Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito.
  7. Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla.

Selain jadwal tersebut kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan.

Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.