Home / BERITA TERBARU / Pakar Sesali Eks Koruptor Boleh Caleg

Pakar Sesali Eks Koruptor Boleh Caleg

Diskusi publik ‘Menimbang Caleg Eks Koruptor’ di The Atjeh Connection, Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). [Foto: Dokumen Atjeh Connection]

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Bivitri Susanti menyayangkan eks narapidana kasus korupsi boleh ikut calon anggota legislatif (caleg). Ahli hukum tata negara itu menyebut bahwa eks napi korupsi bersama napi narkoba dan kekerasan seksual sebaiknya dilarang menjadi caleg.

“Memang ini yang sering kami kritik. Dari awal mendorong sebenarnya caleg yang tidak boleh adalah mantan napi korupsi, narkoba, pedofil. Tiga napi ini seharusnya tidak oleh masuk. Ini yang akan bikin UU dan seharusnya tidak boleh,” kata Bivitri di dalam diskusi publik ‘Menimbang Caleg Eks Koruptor’ di The Atjeh Connection, Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Dia mengakui Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg jika sudah mendeklarasikan statusnya kepada publik.

“Ini yang sebenarnya mau kita cegah. Tapi memang kalau kita lihat UU Pemilu, di situ ada syarat-syarat yang disebutkan memang kalau untuk calon anggota DPR, DPRD, DPD itu sebenarnya boleh saja menjadi caleg kalau dia sudah narapidana ya, sudah keluar dari penjara asalkan dia mengumumkan,” kata Bivitri dikutip dari detik.

Bivitri membandingkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan menteri negara. Dalam UU yang ada, capres-cawapres serta calon menteri negara tak boleh punya rekam jejak sebagai mantan napi dengan vonis di atas 5 tahun atau lebih.

“Sementara kalau dilihat pasal mengenai syarat capres-cawapres, sangat kaku, tidak boleh sama sekali apa pun, pokoknya yang di atas 5 tahun atau lebih,” kata Bivitri.

“Kemudian di luar UU Pemilu pun kalau lihat UU lain, misalnya UU Kementerian Negara. Menteri itu tidak boleh punya catatan kalau dia pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian kalau kita semua mau menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak boleh punya catatan itu,” lanjutnya.