Home / ACEH / Satu Terpidana Gagal Dicambuk

Satu Terpidana Gagal Dicambuk

MF saat turun dari panggung setelah gagal dieksekusi di Meunasah Rukoh, Kota Banda Aceh, Kamis (31/1/2019). (Muhammad Fadhil/Klikkabar.com)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi 4 pelaku Khalwat dan Ikhtilat di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Kamis (31/1/2019).

Hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dari empat terpidana, satu di antaranya gagal dicambuk karena sakit.

Terpidana yang gagal dicambuk berinisial MF, perempuan (40 tahun). Ia mendapat hukuman cambuk di muka umum sebanyak 22 kali setelah dipotong masa tahanan tiga kali.

MF gagal dicambuk, setelah petugas kesehatan menyatakan bahwa terpidana sedang sakit dan bila dilanjutkan bisa berbahaya bagi kesehatannya.

Oleh karena itu, MF yang telah bersiap-siap untuk dicambuk di atas panggung diturunkan kembali oleh petugas dan dipulangkan ke Rutan Lhoknga.

“Terpidana pernah menderita penyempitan tulang belakang, oleh karena itu saya menyarankan untuk ditunda dulu hukuman cambuknya sampai ada hasil dari dokter spesialis saraf,” kata salah seorang petugas kesehatan melalui pengeras suara.

Sedangkan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya berlangsung lancar. Ketiga terpidana dimaksud adalah SR, laki-laki (35 tahun) dengan hukuman 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan tiga kali.

SR ditangkap petugas pada Oktober 2018, setelah kedapatan berduaan dan bermesraan bersama MF di salah satu warung di kawasan Gampong Geuceu Kayee Jato, Kota Banda Aceh.

Pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di Meunasah Rukoh, Kota Banda Aceh, Kamis (31/1/2019). (Muhammad Fadhil/Klikkabar.com)

Selanjutnya, eksekusi juga dilakukan terhadap AS, laki-laki (18 tahun) dan pasangannya NS, perempuan (18 tahun) dengan hukuman 17 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan tiga kali.

Mereka ditangkap petugas pada November 2018 lalu setelah kedapatan berdua-duaan dan bermesraan di halaman Masjid Raya Baiturrahaman Banda Aceh.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk menjadi bukti bahwa Pemko Banda Aceh sangat komitmen menindak pelanggar syariat Islam.

“Penundaan terhadap terpidana yang sakit juga menjadi bukti bahwa Islam sangat toleran dan sangat manusiawi,” kata Zainal. []