Home / ACEH / Sah, UMP Aceh 2019 Jadi Rp2,9 juta

Sah, UMP Aceh 2019 Jadi Rp2,9 juta

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH –Pemerintah Aceh akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2019 sebesar Rp2,9 juta.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berada di nominal Rp2,7 Juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No 98 Tahun 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tanggal 25 Oktober 2018.

Baca: 6 Peraturan di Aceh yang Bikin Heboh

“Besaran UMP Aceh pada 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan usaha sosial lainnya,” kata Nova dalam keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, Rabu (31/10/2018).

Ia menambahkan, besaran gaji Rp2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

“Dalam pasal 5 disebutkan, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmad Raden.

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta.

Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

“Seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh diimbau untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga: Salah Kaprah Tari Saman

Misteri Kematian Johansyah, Buronan Bersenjata di Aceh

Terkuak, Fakta Amuk Massa hingga Bakar Mapolsek Bendahara