Ilustrasi
KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan isu intoleransi tersebut.
“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, senin kemarin.
Berikut, enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN
Untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
Disamping itu juga, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN.
Adapun enam kategori tersebut meliputi: 1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang
bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan
2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana
pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment
di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau kepada masyarakat guna melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah persatuan dalam NKRI.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat [email protected],” ujar Ridwan.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan