Home / ACEH / Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Banda Aceh

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Banda Aceh

Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota Banda Aceh kembali berhasil membongkar praktek prostitusi online di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan pengungkapan prostitusi online berawal dari informasi bahwa ada bisnis prostituti online yang dilakukan oleh MRS alias AN (28).

Atas informasi itu, lanjut AKBP Trisno, anggota penyidik dari PPA satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran pada Rabu (21/3) malam.

“Petugas mencoba untuk berkomunikasi dengan pelaku (germo) untuk memesan dua orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan cara melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp 2 juta,” kata AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Jumat (23/3).

Setelah ada kesepakatan, lanjutnya, pelaku membawa dua orang wanita ke salah satu hotel di kawasan Aceh Besar. Pelaku dan dua wanita PSK langsung menuju kamar hotel yang telah disepakati.

Setelah memiliki bukti, petugas unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung mengamankan MRS alias AN di parkiran hotel serta barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnisnya.

Bisnis prostituti yang dilakukan MRS alias AN, kata Kapolresta sudah dilakukan selama dua tahun dengan cara menawarkan wanita melalui pesan WhatsApp kepada para lelaki hidung belang.

“Pelaku beraksi dengan cara menyebarkan foto ke pelanggan. Jika ada yang cocok pelaku langsung memasang tarif,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka, mereka adalah MRS alias AN dan Ayu (28). Ayu diamankan petugas di dalam kamar hotel.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 6 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk,” pungkasnya