Home / ACEH / Instansi Terkait Harus Duduk Bersama Selesaikan Persoalan PKL

Instansi Terkait Harus Duduk Bersama Selesaikan Persoalan PKL

Ilustrasi, petugas Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di Kota Idi, Aceh Timur, Kamis, 21 Juli 2016. (Zamzami Ali/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Sejumlah SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk duduk kembali menyelesaikan persoalan penataan pedagang kaki lima dan perparkiran di seputaran Masjid Raya Baiturrahman yang dinilai belum tertata rapi.

Instansi tersebut antara lain Dinas perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Satpol PP, Pengurus masjid Raya Baiturrahman dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

“Kami harapkan agar segera duduk bersama untuk menyelesaikan masalah yang selama ini tarik menarik antara dinas yang terkait. Saran dari kami untuk perparkiran bisa ditertibkan untuk parkir di basment masjid raya Baiturrahman,” ujar Anggota Komisi B DPRK Banda Aceh Arida Sahputra di sela-sela penyampaian pendapat akhir Fraksi PKS DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun kota Banda Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh tahun 2017-2022, di DPRK setempat, Jumat 29 Desember 2017.

Arida menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan atas usaha untuk menciptakan Banda Aceh yang nyaman dan aman.

Namun untuk penataan pedagang di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman pihaknya berharap agar ada solusi dari Pemko Banda Aceh, sehingga warga yang berdagang tidak menjadi korban penertiban.

“Kemudian berharap agar DLHK3 mengizinkan untuk pedagang berjualan di pekarangan taman yang berada di belakang halte masjid raya yang selama ini digunakan untuk parkir. Dishub diharapkan berlapang dada untuk menerima masukan ini,” pungkas Arida Sahputra. (rel)