Home / BERITA TERBARU / Kementerian Pendidikan Bakal Hapus Pelajaran Agama di dalam Kelas

Kementerian Pendidikan Bakal Hapus Pelajaran Agama di dalam Kelas

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menghapus pendidikan agama di dalam kelas dan menggantinya di luar kelas.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan dalam pembelajaran agama untuk siswa, sekolah dapat mengajak mereka belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.

Menurut dia, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas.

Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Kalau murid sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, menurut dia, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.

Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.

Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini, tapi dilaksanakan secara bertahap sampai seluurh sekolah siap. (ANTARA/TIRTO)