Satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh didukung Provos dan POM Iskandar Muda melaksanakan operasi rutin lalulintas di depan Taman Budaya, Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa 10 Januari 2017.
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Seiring dengan digelarnya Operasi Patuh Rencong Bandar 2017, pada tanggal 09 Mei 2017, Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur juga mulai memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.
“Alih-alih ditilang menggunakan blanko atau surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo.
Dijelaskanya, “E-tilang memberi kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller,” terang Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar.
Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Ujarnya.
Ditambahkanya, aplikasi E-Tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu, sebut Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Joko Utomo.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
