Foto: Tempo
KLIKKABAR.COM – Polda DI Yogyakarta telah mengamankan tersangka penyebar berita fitnah berbau SARA dengan mencatut nama Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri membenarkan, tersangka berinisial RNM (25) ditangkap di rumahnya di Sumatera Selatan, dua hari yang lalu dan baru tiba di Mapolda DIY Jumat (28/4).
“Tersangka laki-laki, profesinya wiraswasta, sekarang sudah sampai ke Mapolda, karena jarak saja, ditangkapnya dua hari lalu,” kata Ahmad Dofiri.
Menurut Kapolda, pelaku sengaja membuat tulisan yang dianggab menarik, karena ingin mendapatkan uang dari iklan di blog-nya.
Beberapa barang bukti yang disita, antara lain ponsel, sebuah laptop, dan beberapa kartu seluler. Barang bukti berupa laptop telah diuji laboratorium forensik. Hasilnya, laptop tersebut menjadi alat untuk mengunggah berita hoax yang menyudutkan Sri Sultan HB X.
“Pengakuannya, kalau diikuti banyak membaca, blog-nya nanti akan ada iklan masuk. Sehingga dari iklan itu dia akan dapat fee,” terang Kapolda.
Namun blog tersangka, laman Metronews, dibuat oleh orang lain sedangkan soal tulisan yang dilaporkan Sri Sultan HB X, benar tulisan tersangka.
“Yang menulis dia sendiri, ambil konten dari media lain, dipotong-potong seolah-olah yang ngomong Pak Gubernur,” lanjutnya.
Menurut Kapolda, motif sementara murni karena ekonomi. Dari hasil penyelidikan, banyak warga di kampung tempat tinggal tersangka yang membuat blog kemudian mendapatkan penghasilan dari iklan. Pemahaman pelaku, semakin banyak clickbait, akan mendatangkan uang .
Berdasar perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sedangkan jika dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Menanggapi hal tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengapresiasi kinerja kepolisian dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
“Saya sudah mendapat informasinya dan saya serahkan semua kepada kepolisian, pelaku diproses sesuai hukum di Indonesia,” tegas Sultan.
BERITA SATU
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
