
KLIKKABAR.COM – Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad memutuskan untuk menskors rapat paripurna. Skors tersebut untuk melobi kepada anggota DPD lainnya soal agenda rapat paripurna.
“Dengan ini saya skors 15 menit,” ujar Farouk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sidang paripurna kembali ricuh saat dibuka. Kericuhan pertama disebabkan putusan Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi 5 tahun. Putusan tersebut sudah dicabut Farouk.
Tidak lama kemudian, anggota DPD lainnya menanyakan soal susunan agenda rapat malam ini. Pasalnya, mereka menginginkan agar rapat malam ini sesuai ke agenda awal yaitu pemilihan ketua DPD yang baru.
Sesaat setelah lobi, Farouk mengatakan masih perlu negosiasi dengan anggota lainnya. Akhirnya, rapat diskors selama 60 menit.
“Saya tahu, lobi ternyata tidak mudah. Maka dari ini, rapat kembali diskors 1 jam,” lanjut Farouk.
Sebelumnya, Mahkamah agung (MA) telah memutuskan melalui amar bahwa masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Putusan MA inilah yang mengakibatkan agenda rapat hari ini berubah menjadi pembacaan putusan MA.
Putusan MA soal pergantian pimpinan DPD sempat terjadi kesalahan ketik. Putusan ini ramai dibahas saat rapat paripurna DPD. Ada anggota dan pro dan kontra terhadap putusan MA ini. (DETIK)
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan