Mualem dan TA Khalid | Foto: Instagram
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Kontitusi RI akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Aceh yang diajukan oleh tim Muzakir Manaf (Mualem) – TA Khalid. Selasa 4 April 2017.
Informasi yang diperoleh Klikkabar.com, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menilai, sengketa Pilkada Aceh tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan beberapa pengajuan sengketa Pilkada di Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, Klikkabar.com belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait putusan ini.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
