
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi-RI bahwa eksepsi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Roni Ahmad Dan Fadhlullah TM Daud diterima oleh Mahkamah Kontitusi dengan menolak gugatan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Pidie Nomor urut 3 yaitu Sarjani Abdullah dan M Iriawan. Senin 3 April 2017.
“Sesuai dengan fakta hukum bahwa gugatan pihak pemohon (incumbent) tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki landasan hukum (legal standing) oleh karena itulah Mahkamah Kontitusi menolak gugatan Sarjani Abdullah,” kata Jubir Pemenangan Abusyik dan Fadhlullah, Afdal Daud.
Saat hakim membacakan putusan suara takbir bergemuruh di ruang mahkamah kontitusi, lanjut Afdal.
Ia juga mengatakan, merasa terharu dengan putusan MK, “membenarkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah, ini adalah kemenangan rakyat dan saya mohon para relawan saya tidak euforia menyambut putusan ini,” pungkasnya. (Rel)
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan