Home / ACEH / Ini Alasan MK Tolak 40 Permohonan Gugatan Hasil Pilkada di Seluruh Indonesia

Ini Alasan MK Tolak 40 Permohonan Gugatan Hasil Pilkada di Seluruh Indonesia

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa MK sudah membacakan 43 dari 50 permohonan sengketa hasil pilkada serentak 2017. Hakim Konstitusi, telah menolak 40 perkara karena tidak memenuhi syarat formal mengajukan gugatan hasil pilkada.

“Ada 40 perkara tidak bisa diterima. Itu karena tidak melampuai Pasal 158 UU Pilkada, tidak memenuhi tenggat waktu pengajuan permohonan dan bukan pasangan calon sehingga tidak penuhi legal standing itu,” ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia menjelaskan Pasal 158 UU Pilkada terkait ambang batas atau selisi suara hasil pilkada yang mesti dipenuhi oleh paslon yang mengajukan sengketa ke MK. Selisih itu berkisar 0,5 persen sampai 2 persen sesuai dengan jumlah penduduk. Sementara Pasal 157 UU Pilkada terkait tenggat waktu mengajukan sengketa ke MK, yakni 3 x 24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara suara oleh KPU Daerah.

Tujuh permohonan yang tersisa, kata Fajar bakal dilanjutkan pada pemeriksaan lanjutan. Pasalnya, tujuh permohonan tersebut dinilai memenuhi syarat formal pengajuan sengketa ke MK.

“Kalau menurut pola tahun lalu biasanya langsung dipanggil buat menghadiri pemeriksaan persidangan pembuktian. Menghadirkan saksi. Saya tidak tahu siapa. Saksi dari tiga pihak, yakni pemohon, terkait maupun pemohon. Silakan untuk buktikan nanti membawa saksi sesuai batasan,” terang dia.

Berikuti ini data Permohonan Perkara Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2017 seperti dikutip dari Berita Satu.

Ditolak karena Tak Penuhi Syarat Ambang Batas

1. Bengkulu Tengah
2. Jepara
3. Tebo
4. Aceh Timur
5. Aceh Singkil
6. Buton Selatan
7. Halmahera Tengah
8. Mappi
9. Maluku Tenggara Barat (1)
10. Maluku Tenggara Barat (2)
11. Pidie
12. Buru
13. Sarmi (1)
14. Sarmi (2)
15. Sangihe
16.Nagan Raya
17. Kendari
18. Provinsi Aceh
19. Provinsi Gorontalo
20. Provinsi Banten
21. Banggai Kepulauan
22. Dogiyai
23. Pulau Morotai
24. Sorong
25. Lany Jaya

Ditolak Karena Tak Penuhi Syarat Waktu
1. Kota Batu
2. Bireun
3. Sarmi (3)
4. Maluku Tengah
5. Pati
6. Buton Tengah
7. Kota Tasikmalaya
8. Sarolangun
9. Payakumbuh
10. Kota Langsa
11. Buol

Tidak Punya Legal Standing
1. Kota sorong
2. Aceh Barat Daya
3. Aceh Utara
4. Kota Jayapura

Pemungutan Suara Ulang (PSU)
1. Tolikara (PSU di 18 distrik)
2. Puncak Jaya (PSU di 6 distrik)

Rekapitulasi Lanjutan
1. Intan Jaya (Rekap di 7 TPS)

7 Daerah yang Dilanjutkan

1. Kabupaten Takalar (selisih 1,16%)
2. Kabupaten Gayo Lues (selisih 1,43%)
3. Kota Salatiga (selisih 0,94%)
4. Kabupaten Bombana (selisih 1,56%)
5. Kota Yogyakarta (selisih 0,59%)
6. Kabupaten Maybrat (0,33%)
7. Provinsi Sulawesi Barat (0,75%)