Home / ACEH / Gugatan Nek Tu Ditolak MK

Gugatan Nek Tu Ditolak MK

Ridwan Abubakar atau Nek Tu menyalami pendukungnya di kantor KIP Aceh Timur beberapa waktu lalu. (Zamzami Ali/Klikkabar).

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut satu, Ridwan Abubakar (Nektu) dan Tgk. Abdul Rani (Polem).

Pengucapan putusan terhadap nomor perkara 4/PHP.BUP-XV/2017 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 April 2017 pukul 09.00 WIB pagi tadi.

“Sudah putus gugatan Nektu, Rocky menang,” kata Kamaruddin, SH, Kuasa Hukum Calon Bupati Aceh Timur dari nomor urut dua, H. Hasballah HM.Thaib atau Rocky saat dihubungi Klikkabar.com via selulernya.

Sementara itu, Kamaruddin, SH, mengatakan, kemenangan Rocky yang berpasangan dengan Syahrul Bin Syamaun di Pilkada Aceh Timur itu merupakan kemenangan seluruh rakyat Aceh Timur. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memikirkan serta membangun Aceh Timur pasca putusan MK tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh Klikkabar.com dari situs resmi Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa, sidang lanjutan juga digelar terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil nomor urut satu, Safriadi dan Sariman. MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan ini.

Selanjutnya, sidang lanjutan juga akan digelar pada pukul 14.00 WIB siang ini terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireun dari nomor urut 3, Tgk. HM. Yusuf Bin Abdul Wahab – dr. Purnama Setia Budi, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie dari nomor urut 3, Sarjani Abdullah – M. Iriawan dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya dari nomor urut 4, Said Syamsul Bahri – Nafis A.Manaf.

Pada Selasa, 4 April 2017 besok, Mahkamah Konstitusi juga akan menggelar sidang lanjutan terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari nomor urut 5, H. Muzakir Manaf – Ir. T.A Khalid, MM, dan tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya masing-masing dari Nagan Raya (TR Keumangan – Said Junaidi nomor urut 1), Kota Langsa (Fazlun Hasan – Syahyuzar AKA nomor urut 3) dan Aceh Utara (Fakhrurrazi H. Cut – Mukhtar Daud nomor urut 4).[]

REPORTER : ZAMZAMI ALI