Home / BERITA TERBARU / Ini Sikap Rhoma Irama Terkait Kasus Narkoba Ridho

Ini Sikap Rhoma Irama Terkait Kasus Narkoba Ridho

Ridho Rhoma dan Rhoma Irama | Foto: Google

KLIKKABAR.COM – Raja Dangdut Rhoma Irama mengunjungi puteranya, Ridho Rhoma yang saat ini menjadi tersangka karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Atas kasus ini dia mengaku taat pada prosedur hukum dan puteranya akan direhabilitasi.

Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dalam kasus anaknya ini. “Saya sudah konfirmasi ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai (narkoba),” ujar Rhoma di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Sabtu (25/3/2017) malam.

Ketua Umum Partai Idaman ini pun mengatakan akan mengirim anaknya ke tempat rehabilitasi. Rhoma mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya itu sudah dua tahun menjadi pemakai narkoba.

“Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum sepertinya ini direhab karena ini (Ridho Rhoma) bukan pengedar,” tuturnya.

Ridho dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Dia ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari.

“Ridho korban, dan akan berapa juta lagi korban jatuh di Indonesia? Betul-betul harus konsen melawan narkoba,” tutup Rhoma. (DETIK)