Home / ACEH / Anggota KIP Aceh Perlu Ditambah

Anggota KIP Aceh Perlu Ditambah

KLIKKABAR.COM – RUU Penyelenggaraan Pemilu saat ini tengah digodok oleh Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI. Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum pun menjadi salah satu topik yang kini sedang hangat dibicarakan.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Nur Hidayat Sardini berpendapat, sebaiknya ada reformulasi mengenai jumlah keanggotaan Komisi Pemilihan Umum.

Pasalnya, beban yang cukup berat KPU, tidak hanya merencanakan, dan melaksanakan tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu. Kondisinya sangat rumit dari mulai faktor demografis, dan geografis.

“Untuk itu perlu penambahan tapi tidak terlalu banyak. Dari tujuh menjadi sembilan saja,” kata NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini saat diwawancara oleh salah satu stasiun radio swasta mengenai RUU Penyelenggaraan Pemilu, kemarin.

Dia menambahkan, di tingkat provinsi pun sama. Kondisi objektif maupun kondisi subjektif menurutnya mesti ada penambahan keanggotaan dari lima menjadi tujuh.

Daerah-daerah lain yang memiliki sedikit kompleksitasnya seperti di Jogjakarta perlu dikurangi. Dari lima menjadi tiga orang. Alasannya DIY itu relatif homogen dan tidak ada pelaksanaan Pilgub.

Sementara Aceh, Papua, dan Papua Barat perlu ditambah. “Saya sering mendapat keluhan dari wilayah Papua mengingat kondisi geografis yang tidak bisa ditempuh dalam waktu 24 jam melalui jalur darat dan relatif tidak memungkinkan kecuali antarkota. Itu pun wilayah tertentu. Hanya bisa ditempuh melalui jalur udara, akan tetapi biayanya cukup mahal,” jelas dia.

Di samping itu, lanjut dia, wilayah Papua menurutnya perlu penanganan yang spesifik karena dari Pemilu ke Pemilu kondisinya selalu dinamis.

“Jadi perlu merumuskan kembali tentang penyelenggara. Baik dari segi kuantitas maupun kualitas,” tutupnya.