Home / ACEH / Aryos Nivada: Jika Dimutasi Sebelum 6 Bulan, Itu Ilegal..!!

Aryos Nivada: Jika Dimutasi Sebelum 6 Bulan, Itu Ilegal..!!

Pengamat politik dan kemananan Aceh, Aryos Nivada. (Foto: Muhammad Fadhil/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Beredarnya kembali kabar di lingkungan pemerintahan Aceh bahwa akan terjadi mutasi jabatan besar-besaran di jajaran pemerintahan Aceh pada hari Jumat, 10 Maret 2017. Peneliti dari Jaringan Survei Inisiatif Aryos Nivada menyikapi hal tersebut dengan mempertanyakan inkonsistensi ucapan Zaini Abdulah selaku gubernur yang pernah menyatakan, bahwa tidak akan melakukan mutasi kepada publik beberapa waktu lalu. Bahkan menyatakan ke publik kabar mutasi hanyalah berita angen (angin) alias hoax.

“Gubernur Zaini Abdulah baru kemarin lusa mengatakan mutasi pejabat adalah isu belaka dan berita angen. Namun merebak kembali kabar di lingkup pemerintah Aceh bahwa sore ini (Jumat, 10 Maret 2017) akan ada mutasi atau perombakaan jabatan besar besaran di lingkup pemerintah Aceh. Patut dipertanyakan dalam hal ini inkonsistensi Zaini Abdulah antara perkataan dan perbuatan,” ujar Aryos.

Ia kembali mengatakan bahwa perombakan mutasi jabatan di tengah transisi masa jabatan adalah riskan dan membawa dampak serius.

Pertama, dampak hukum. Aryos mengatakan bahwa perombakan atau mutasi dalam jabatan saat ini adalah melanggar peraturan perundang undangan karena tidak ada persetujuan dari mendagri.

“Konsekuensinya mutasi tersebut dapak dikatakan mutasi ilegal, mutasi yang dilakukan secara hukum dianggap tidak sah dan seluruh pengeluaran tunjangan (bagi pejabat yang menggantikan) selama proses itu dianggap kerugian negara. Eksesnya apabila kelak BPK melakukan audit dan pemeriksaan maka pengeluaran yang dikeluarkan negara untuk membayar pejabat yang diangkat secara tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dapat dikategorikan sebagai korupsi” tegasnya pria berkacamata ini.

Menurutnya, hal tersebut senada dengan jubir kemendagri, Dodi Riyadmadji, bahwa secara regulasi mengatur bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat di pengujung masa jabatannya tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Kedua, dampak kepada pelayanan publik. Dari segi aspek manajemen birokrasi, merombak kabinet dengan jeda waktu yang sangat singkat dapat merusak kinerja birokrasi khususnya dalam melakukan fungsi fungsi pelayanan publik.

Terakhir, aryos menyarankan kepada jajaran pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkup Pemerintahan Aceh yang namanya diganti pada mutasi sore ini untuk tidak menyerahkan kunci kendaraan dinas kepada pejabat baru yang dilantik dikarenakan pelantikan tersebut tidak sah.

“Posisi mutasi dalam jabatan yang dilakukan tersebut adalah posisi ilegal dan melanggar peraturan perundang undangan. Oleh karena itu jangan diserahkan kunci kendaraan dinas dan ruangan kepada pjejabat ilegal tersebut. Apabila terjadi aksi anarkis berupa perusakan inventaris dan aset negara oleh pihak yang tidak menerima maka hal tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib. Selain itu bendahara pengeluaran diharapkan tidak melakukan pencarian terkait anggaran baik tunjangan maupun hak lainnya kepada pejabat dengan status hukum ilegal karena akan membawa dampak hukum serius” demikian tutup Aryos alumni magister politik dan pemerintahan UGM ini.