Foto: Dua tersangka kasus narkotika jenis ganjabeserta barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 22 Februari 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum membenarkan pihaknya di Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kompol Afdhal Junaidi, SIK didampingi Kanit reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH berhasil mengamankan pengedar Narkoba Jenis Ganja. Senin 6 Maret 2017.
“Perang terhadap narkoba kita lakukan setiap hari, masyarakat diharapkan memberikan informasi jika mendengar adanya transaksi nerkoba di sekitar tempat tinggalnya. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Sandi Nugroho.
Kapolsek melalui Kanit menyebutkan pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 jam 09.00 WIB Tim unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki penumpang Bus dari Aceh membawa tas ransel warna hitam yang diduga berisikan ganja kering dengan tujuan Aceh – Medan – Palembang.
Dari jalan ring road selanjutnya masyarakat tersebut menghubungi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, kemudian dibentuk Tim agar pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota unit Reskrim melakukan pembututan terhadap pelaku yang menumpang bus angkutan umum KPUM hingga jalan SM. Raja.
Kemudian sekira jam 10.00 WIB berhasil mengamankan sesuai dengan ciri-ciri yang didapat anggota di jalan SM Raja Km 7 di dekat Fly over Medan amplas dan kemudian melakukan introgasi terhadap laki-aki tersebut mengaku bernama Bernama A warga Dsn Selatan Kec. Jambo Aye Aceh Utara dan S, warga Dsn Selatan Kec. Jambo Aye, Aceh Utara.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap bawaan barang tersangka, setelah membuka 2 tas ransel ternyata dibawah baju berisikan bungkusan daun ganja kering seberat 16 Kilogram yang telah dibalut dengan lakban.
Atas temuan tersebut polisi membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan selanjutnya.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan