Direktur LSM AURA Hayatullah Khumaini.
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Setelah Kapolri mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 Desember 2016, Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan juga intruksi tersebut dilaksanakan seluruh Kapolda di Indonesia sebagai antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat.
LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA) menilai intruksi dan maklumat tersebut dapat mengancam kebebasan menyampaikan pendapat (demokrasi). “Hal ini juga pertanda kemunduran dalam era reformasi, dan tindakan baik Kapolri dan seluruh Polda di Indonesia telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2015) dan UU No 9 tahun 1998,” ujar Direktur LSM AURA Hayatullah Khumaini.
Dalam hal ini, LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA), juga mengingatkan Kapolri dan Presiden Joko Widodo bahwa dalam hal menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. “Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang,” sebutnya.
Dalam hal ini, kata Khumaini, semestinya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan. Kapolri jangan terkesan menyampingkan Undang – undang dengan PERKAP bahaya bagi konstitusi bangsa Indonesia.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Kapolri dan jajarannya diseluruh Indonesia agar tidak salah kaprah melihat agenda 2 Desember 2016. Seharusnya Kapolri melakukan intropeksi internalnya kenapa ada agenda aksi damai 2 Desember 2016, bukan malah mengeluarkan ancaman terhadap demonstrasi. Tugas Polri adalah mengawal aski damai tersebut berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” ungkapnya.
LSM AURA juga mensesalkan Kapolri mengancam peserta aksi penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multitafsir atau pasal karet. ancaman pengunaan Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan makar. “Pasal ini merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis diera orde baru,” tutur Khumaini.
Aksi damai 2 Desember merupakan demo lanjutan akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah yang telah meng-anak-emas tersangka Penista agama Basuki Tjaja Purnama alias Ahok yang tak kunjung ditahan. “Padahal, dalam sejarah kasus penista agama, Polri langsung menetapkan dan menahan tersangka, kenapa pada kasus penista agama dengan tersangka Ahok, Kapolri tidak berani dan ini perlu dicurigai dan dipertanyakan komitment Kapolri,” tanya Khumaini.
Oleh karena itu, LSM AURA dengan ini menyatakan sikap:
1). Meminta Kapolri untuk meng intruksikan keseluruh Polda di Indonesia mencabut maklumat yang sudah dikeluarkan.
2). Meminta Kapolri untuk memberi jaminan keamanan bagi keberangkatan peserta aksi 2 desember 2016.
3). Demi kepastian hukum dan perlakuan hukum yang sama pada kasus penista agama sebelumnya, maka meminta Kapolri untuk menahan pelaku penista agama yaitu saudara Basuki Tjaja Purnama alias AHOK.
4). Meminta kepada masyarakat Provinsi Aceh untuk tetap menjaga persatuan dan kerukunan dan jangan terpancing dengan akai provokasi yang dapat terganggu kedamaian.
[Rel]
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan