Foto : Suasana pemeriksaan pegawai Dinkes Aceh Timur oleh Panwaslih kabupaten setempat, Kamis, 24 November 2016.
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur akhirnya melakukan pemanggilan terhadap pegawai Dinas Kesehatan kabupaten setempat untuk mengklarifikasi dugaan karena telah ikut terlibat dalam politik praktis.
Dua orang yang terlibat dalam aksi angkat dua jari bersama salah satu calon Bupati Aceh Timur tersebut membuat heboh publik Aceh Timur dan bahkan, Sopian Adami, SH, selaku Ketua Tim Advokasi Nek Tu- Polem melaporkan pelanggaran tersebut ke Plt Gubernur Aceh Soedarmo pada 18 November 2016 dengan nomor surat 01/T-ADV/XI-2016 perihal “Pelanggaran Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pilkada”.
Dua orang yang dipanggil dan diperiksa tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur Drs. Kamarullah SKM, M.Si dan Kabid PMK, Dr. Zulfikri di ruangan sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Aceh Timur di Idi Rayeuk, Kamis, 24 November 2016.
Acara pemeriksaan yang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Zainal Abidin, SE itu didampingi oleh Komisioner Panwaslih Divisi Sosialisasi dan Humas Faisal Zakaria, S.Pd, serta staf Kesetretariatan Panwaslih Aceh Timur.
Keduanya dicerca sekitar 25 pertanyaan beruntun seputar kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam kegiatan gotong royong menyambut Hari Kesehatan Nasional Ke 52 yang ikut dihadiri oleh calon petahana yang sedang dalam masa cuti kampanye.
Ketua Panwaslih Aceh Timur mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan hasil temuan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 19 November 2016 yang lalu, dengan barang bukti foto Sembilan orang oknum ASN dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.
“Klarifikasi ini kita lakukan untuk memenuhi syarat materil dalam menangani proses dugaan temuan pelangaran pilkada sesuai dengan fungsi yang melekat pada panwaslih. Kemudian, proses klarifikasi akan dibahas dalam rapat pleno untuk kemudian dijadikan rekomendasi yang memutuskan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur pelangaran Pilkada atau tidak,” jelas Zainal Abidin melalui siaran pers yang diterima Klikkabar.com, Jum’at, 25 November 2016.
Rekomendasi tersebut, lanjut Zainal, nantinya akan diserahkan kepada lembaga terkait di Kabupaten Aceh Timur untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab opini publik yang selama ini berkembang. Panwaslih dalam hal ini juga tidak tinggal diam dalam menangani semua laporan dan temuan menyangkut pelanggaran pilkada.
“Semua temuan dan laporan kita proses dengan serius, siapapun yan bersalah akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup Zainal Abidin.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan