Home / BERITA TERBARU / Muzakir Nilai Penegak Hukum Kurang Sensitif dalam Berbhineka Tunggal Ika

Muzakir Nilai Penegak Hukum Kurang Sensitif dalam Berbhineka Tunggal Ika

Ilustrasi (Foto: Detik)

Ilustrasi (Foto: Detik)

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menilai, seharusnya pemerintah sudah memberikan perhatian sejak mencuatnya kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya, target materi kasus tersebut berpotensi memecah belah NKRI.

“Sesungguhnya, seharusnya sejak kemarin atensinya sudah ada. Bukan karena tekanan publik,” kata Muzakir, Minggu, 4 November 2016.

Ia melihat, aparat penegak hukum kurang sensitif dalam Berbineka Tunggal Ika. Muzakir menyayangkan, Kapolri yang pernah menyatakan, kasus dugaan penistaan agama itu tidak cukup bukti sebagai tindakan pidana. “Kapolri tidak boleh membuat pernyataan apapun, karena itu letaknya terhadap Bareskrimnya. Dan, Bareskrim kalau belum selesai urusan, jangan membuat pernyataan seperti itu,” ujarnya.

Muzakir mencontohkan, apabila pernyataan serupa keluar dalam perkara korupsi, maka kasusnya dapat dipindahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, serupa dengan Jessica Kumala Wongso.

“Saya kira ini ujian kepolisian. Hukum itu mengabdi demi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau hukum itu mengabdi pada kekuasaan,” kata Muzakir.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama dalam waktu dua pekan. Janji pemerintah tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat menerima perwakilan dari peserta demonstrasi pada Jumat (4/11) kemarin.**(Republika)

Apa Komentar Anda?

komentar