Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Muda Islam Aceh (BMIA) menggelar aksi di depan Mapolda Aceh, Kamis 3 November 2016. (Ramadhan/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Provinsi Aceh mengingatkan pihak kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok). Hal ini untuk mengakhiri ketidakpastian yang sudah terjadi, dalam kesepatan ini GSI Provinsi Aceh meminta Presiden Joko Widodo agar tidak melakukan intervensi dalam penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok .
Koordinator GSI Provinsi Aceh, Hayatullah Khumaini, SH melalui siaran pers kepada Klikkabar.com mengatakan, GSI Provinsi Aceh memberikan perhatian khusus terkait perkembangan tindak pidana penistaan agama tersebut.
“Kami ingatkan kesemua pihak, agar tidak melakukan upaya–upaya memutar balikkan fakta terkait kejahatan penistaan agama yang segaja dilakukan oleh ahok. Semua pihak untuk dapat melihat dengan cerdas terkait persoalan tersebut, sehingga tidak dikaitkan dengan SARA atau kebencian etnis, ini murni bicara penegakan hukum karena tidak seorang pun diperbolehkan menghina, menista agama dan bila itu terjadi maka masuk ranah pidana,” kata Hayatullah.
Disamping itu juga, GSI Provinsi Aceh meminta kepada aparat keamanan dan penegak hukum menghindari menciptakan spekulasi yang hanya akan memperburuk gejolak di masyarakat. Sehingga tidak ada alasan bagi Polri sebagai penegak hukum untuk memperlambat penyelidikan dan penyidikan dugaan pelanggaran pasal perbuatan pidana pada petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tindakan mengakibatkan adanya kegaduhan, mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengganggu stabilitas nasional yang dapat mengancam integrasi bangsa.
“Kami juga sangat mensesalkan tindakan gagal paham yang dilakukan oleh Presiden RI ke 7 (joko widodo), Menkopolhukam dan Kapolri yang begitu sigap dan semangat menyikapi aksi damai 4 November 2016 yang dilaksanakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), namun dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh AHOK Presiden, Kapolri dan Menkoipolhukam tidak bersikap dan malah diam, akibat tindakan tersebut telah menyebabkan situasi bangsa tidak menentu,” ujarnya.
Oleh karena itu Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Provini Aceh dengan ini menyatakan;
1. Presiden Joko Widodo harus menjadi pemimpin yang tegas, adil, dan bijaksana bagi masyarakat Indonesia, dengan tidak melindungi Sdr. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari jeratan hukum atas kasus penistaan Agama Islam.
2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penindakan hukum terhadap Sdr. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan seadil-adilnya.
3. Meminta kepada seluruh masyarakat Untuk tetap bersikap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan provokatif yang mengarah/melebar kepada konflik sosial, suku dan agama yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Meminta kepada masyarakat Aceh untuk tetap menjaga kerukunan dan toleransi etnis, karena persoalan penistaan agama oleh Ahok tidak berimbas pada masyarakat etnis tionghoa dan ini murni tuntutan penegak hukum.
5. Tolak POLITISASI kasus penistaan agama yang dilakukan AHOK sehingga tidak boleh diselesaikan dengan loby – loby politik antar presiden dengan pemimpin parpol akan tetapi harus diselesaikan secara hukum karena Indonesia adalah NEGARA HUKUM.[]
(Baca: Lagi, Barisan Muda Islam Aceh Demo Tangkap dan Adili Ahok)
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
