Home / ACEH / Polres Aceh Utara Ringkus Lima Tersangka Sindikat Curanmor

Polres Aceh Utara Ringkus Lima Tersangka Sindikat Curanmor

Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto saat memberi keterangan Pers, Rabu 26 Oktober 2016.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto saat memberi keterangan Pers, Rabu 26 Oktober 2016.

KLIKKABAR.COM, ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar sindikat jaringan curanmor dan membekuk lima orang tersangka di rumahnya masing–masing, pada Selasa 25 Oktober 2016 menjelang Subuh.

Tersangka yang ditangkap berinisial MM (28) tahun, HD (19) tahun, dan (JN) 22 tahun, mahasiswa. Ketiganya merupakan warga Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Lalu KR (22) tahun, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, dan rekannya, YS (21) tahun, warga Gampong Cot U Sibak, Kecamatan Lhoksukon.

“Selain lima tersangka ini, ada tujuh unit sepeda motor hasil curian yang kami amankan, satu di antaranya sudah dirakit menjadi becak barang,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Wakapolres Kompol Suwalto dalam konferensi pers di Polres setempat, Rabu 26 Oktober 2016.

Terbongkarnya sindikat curanmor tersebut bermula saat tertangkapnya tersangka MM dan HD yang membeli sepmor hasil curian, selanjutnya ditangkap JN sebagai penjual sepmor hasil curian dan kemudian polisi meringkus KR dan YS sebagai dalang dari aksi pencurian sepmor.

Hal yang membuat tersangka mudah melakukan pencurian, jelas Kompol Suwalto, karena pemilik kenderaan masih belum menggunakan kunci  ganda atau motor tidak dimasukkan dalam rumah pada malam hari.

“Kami sarankan pemilik kenderaan untuk memasang kunci ganda,” pintanya.

Dari hasil pemeriksaan pada tersangka, kata Kompol Suwalto, mereka melakukan pencurian karena keterdesakan ekonomi. Mereka rata-rata pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga memutuskan untuk mencuri. []

Apa Komentar Anda?

komentar