Home / BERITA TERBARU / Mendagri Tegaskan Plt Gubernur Tidak Boleh Mengubah APBD Seenaknya

Mendagri Tegaskan Plt Gubernur Tidak Boleh Mengubah APBD Seenaknya

Foto: Detik

Foto: Detik

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta bisa mengesahkan APBD. Namun, pengesahan tersebut harus seizin dirinya selaku Mendagri.

“Meneken dengan persetujuan Mendagri,” kata Tjahjo kepada wartawan setelah acara serah terima Plt Gubernur DKI Jakarta dan Banten, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jln Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu 26 Oktober 2016.

Tjahjo telah menetapkan Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama cuti Kampanye dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Soni harus menjalankan apa yang telah diprogramkan oleh Ahok selama menjabat Plt. Termasuk masalah penetapan APBD.

“Tahun anggaran 2016 kan tinggal 2 bulan, jadi Plt tidak boleh merubah seenaknya. Jadi harus melaksanakan apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Ahok mempermasalahkan pengesahan APBD oleh Plt. Ahok mempermasalahkan Permendagri 74 Tahun 2016, yang bertentangan dengan UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Secara prinsip kita taat konstitusi,” ujar Ahok di samping Tjahjo, setelah acara serah terima Plt Gubernur DKI dan Banten.

Ahok menilai yang bisa menentukan apakah permen 74 tahun 2016 melanggar undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti kan di MK. Nanti MK putuskan bahwa ini benar atau tidak,” kata Ahok. (Detik)

Apa Komentar Anda?

komentar