
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 24 Oktober 2016 menetapkan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2007 Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Siti disangkakan dengan pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini dilakukan usai ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Siti yang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016, sekitar pukul 15.30 WIB itu mengenakan rompi tahanan. Dia kemudian digelandang ke mobil tahanan.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Ditahan demi kepentingan penyidikan,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, seperti dilansir Liputan6.com.
Kasus dugaan Korupsi tahun 2006 ini ditangani oleh Polri dan menetapkan Siti sebagai tersangka. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK. Dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan