Ilustrasi pilkada. | Radarpolitik
KLIKKABAR.COM, ACEH TAMIANG – Pada Senin 24 Oktober 2016 kemarin, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah menggelar Rapat Pleno Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017.
Rapat Pleno ini dilaksanakan di Grand Arya Hotel Aceh Tamiang, yang turut dihadir Forkompinda Aceh Tamiang, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua dan Perwakilan Partai Politik yang ada di Aceh Tamiang, Tim Penghubung Pasangan Calon dan Pasangan Calon.
Berdasarkan Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno kemarin, empat pasangan dinyatkan lulus untuk bertarung di pilkada 2017 mendatang, sementara satu pangan bakal calon dinyatakan gugur.
Adapun pasangan Calon Bupati Aceh Tamiang yang lulus untuk mengikuti pilkada yaitu Ir. Rusman berpasangang dengan Muhammad Ichsan, yang di usung oleh Partai Aceh, Partai Golkar, Gerindra.
Kemudian pasangan Iskandar Zulkarnain yang berpasangan dengan Ahmad As’adi, dari jalur Perseorangan. Selanjutnya Mursil berpasangan dengan T. Insyafuddin yang diusung PKS, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura.
Dan yang terakhir adalah pasangan Hamdan Sati berpasangan dengan Izwardi, S.IP yang di usung Partai NasDem dan Partai Amanant Nasional.
Sedangkan Bakal Pasangan Calon Lukmanul Hakim dan Abd. Manaf dari jalur Perseorangan ditetapkan tidak memenuhi syarat. []
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan