Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang didampingi Ketua DPRA, Tgk Muharuddin melantik tujuh komisioner KKR di Gedung Utama DPRA, Senin, 24 Oktober 2016. (ist)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah berharap, Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya serta mencari fakta kebenaran dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama konflik di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Zaini Abdullah dalam sambutannya pada pelantikan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang berlangsung diruang rapat utama gedung DPR Aceh, Senin 24 Oktober 2016.
(Baca: Gubernur Lantik Tujuh Komisioner KKR yang Akan Ungkap Pelanggaran HAM Masa Konflik Aceh)
Menurutnya, landasan hukum terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh didasari pada amanah butir 2.3 MoU Helsinki yang menegaskan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Sebagaimana disebutkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia Pada Hari Senin, Tanggal 15 Agustus 2005.
“Atas dasar kesepahaman tersebut, nilai-nilai hak asasi manusia dimaksud ditransfer pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi Aceh yang bekerja berdasarkan peraturanperundang-undangan dan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh,” kata Zaini Abdullah.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan KKR di Aceh diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Lanjut dia, Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tersebut, telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 60 pada tanggal 31 Desember 2013.
Kemudian kata dia, dalam pasal 12 antara lain menyebutkan bahwa “Calon anggota KKR Aceh dilakukan oleh DPR Aceh dengan membentuk panitia seleksi yang independen”, yang hasilnya disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh. Untuk itu pimpinan DPR Aceh dengan Surat Nomor 161/2104 tanggal 12 Oktober 2016 telah menyampaikan nama-nama calon anggota KKR Aceh untuk ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh, bernomor : 162/796/2016 tentang penetapan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR ) Aceh.
“Tugas fungsi dan kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh bukan sebagai tugas lembaga justicial, melainkan sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu dan melakukan rekonsiliasi untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa,” ujarnya
Dia menambahkan, tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh kemungkinan belum banyak dipahami oleh masyarakat Aceh khususnya, maka dalam kesempatan ini untuk terwujudnya persepsi yang sama terhadap tugas, fungsi dan Kewenangan KKR Aceh.
“Kami harapkan pembentukan KKR ini dapat disikapi dengan arif dan bijak oleh kita semua Penyelenggara Negara. Janganlah kita bersikap skeptis terhadap tujuan pembentukan lembaga ini, karena pada prinsipnya pembentukan lembaga ini hanyalah menindaklanjuti “Amanat Butir Perjanjian Damai” yang telah disepakati bersama,” kata Zaini.
“Dengan menggunakan semangat perdamaian dilaksanakan rekonsiliasi saling meminta maaf serta kepada korban kita santuni, dan dikembalikan harkat martabat kemanusiaannya, dapat hidup dengan aman, nyaman dan tenteram serta bahagia dalam keluarga masing-masing,” pungkasnya.[]
REPORTER: RAMADHAN
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan