Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang didampingi Ketua DPRA, Tgk Muharuddin melantik tujuh komisioner KKR di Gedung Utama DPRA, Senin, 24 Oktober 2016. (Ramadhan/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah resmi melantik tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR ) Aceh periode 2016-2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung dalam sidang paripurna istimewa di ruang rapat utama gedung DPR Aceh, Senin 24 Oktober 2016.
Pelantikan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sesuai surat keputusan pemerintah Aceh bernomor: 162/796/2016 tentang penetapan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Ketujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang dilantik yaitu, Arfidal Darmi sebagai ketua, Muhammad MTA, sebagai wakil, Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Efi Narti Zain dan Ainal Mardhiah.
Sementara komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang ditetapkan sebagai cadangan yaitu, Norma Susanti, M. Daud Berueh, Moh. Jully Fuadi, Syafridah, Hamdan Nurdin, Zulchaidir Ardiwijaya, dan Muhammad Ramadhan.
Pelantikan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR ) Aceh tersebut turut disaksikan ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin, Wakil ketua DPR Aceh T Irwan Djohan, seluruh anggota DPR Aceh, Pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan unsur Forkopimda Aceh.
Komisi ini nantinya akan bertugas mengungkap kebenaran dan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh. Pembentukan KKR merupakan amanah kesepakatan damai MoU Helsinki.[]
(Baca: Harapan KontraS terhadap Komisioner KKR)
(Baca: Begini Cara KKR dalam Bekerja Ungkap Pelanggaran HAM di Aceh)
(Baca: KontraS: Pemerintah Hanya Tutupi Kepedihan Korban Konflik, Bukan Perbaiki)
REPORTER : RAMADHAN
Apa Komentar Anda?
komentar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan